Laboratorium-laboratorium di Fakultas Pertanian UMG berfungsi sebagai wahana praktikum, penelitian, dan pengembangan inovasi di bidang pertanian, perikanan, agribisnis, dan teknologi pangan. Fasilitas ini mendukung proses pembelajaran yang aplikatif dan riset yang relevan dengan kebutuhan industri serta masyarakat.​

Pengelolaan laboratorium mengikuti standar mutu dan prosedur keselamatan kerja, dengan jadwal pemakaian yang terkoordinasi antarprodi. Mahasiswa dan dosen dapat memanfaatkan laboratorium untuk tugas akhir, penelitian dosen, maupun kerja sama dengan pihak eksternal sesuai ketentuan.

Pedoman layanan laboratorium ini disusun sebagai acuan dalam penyelenggaraan kegiatan praktikum, penelitian, dan layanan pengujian di laboratorium Fakultas Pertanian. Dokumen ini bertujuan memastikan keselamatan, ketertiban, mutu layanan, serta efisiensi penggunaan fasilitas laboratorium.

Pedoman ini menjadi acuan resmi dalam pengelolaan dan layanan laboratorium di Fakultas Pertanian. Revisi pedoman dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kualitas layanan dan keselamatan kerja.

Pedoman ini Mencakup

Pedoman 01

Layanan praktikum

Pedoman 02

Layanan penelitian mahasiswa dan dosen

Pedoman 03

Layanan pengujian sampel

Pedoman 04

Penggunaan alat dan bahan

Pedoman 05

Keselamatan dan keamanan kerja di laboratorium

Pedoman 06

Pengelolaan limbah dan kebersihan

Struktur dan Tanggung Jawab

Kepala Laboratorium

Tugas 01

Mengelola seluruh aktivitas laboratorium

Tugas 02

Menyetujui penggunaan laboratorium untuk penelitian

Tugas 03

Memastikan ketersediaan alat, bahan, dan SOP kerja

Laboran / Petugas
Laboratorium

Tugas 01

Menyiapkan alat dan bahan praktikum / penelitian

Tugas 02

Membantu pengguna laboratorium dalam operasional alat

Tugas 03

Menjaga kebersihan dan keselamatan laboratorium

Pengguna Laboratorium

Tugas 01

Mahasiswa, dosen, peneliti, atau pihak lain yang mendapat izin resmi

Tugas 02

Wajib mengikuti SOP dan tata tertib laboratorium

Prosedur Layanan Laboratorium

Layanan Praktikum

Layanan 01

Jadwal praktikum ditetapkan oleh program studi.

Layanan 02

Laboran menyiapkan alat dan bahan sebelum praktikum.

Layanan 03

Dosen pengampu memberikan penjelasan keselamatan kerja dan tata tertib.

Layanan 04

Mahasiswa melakukan praktikum sesuai modul.

Layanan 05

Setelah praktikum, alat dibersihkan dan dikembalikan.

Layanan 06

Laboran mendokumentasikan penggunaan bahan dan alat.

Layanan Penelitian

Layanan 01

Mahasiswa / dosen mengajukan formulir permohonan penggunaan laboratorium.

Layanan 02

Kepala laboratorium memberikan persetujuan.

Layanan 03

Laboran menyiapkan alat dan memeriksa kondisi alat.

Layanan 04

Peneliti wajib mencatat penggunaan alat dan bahan pada log book.

Layanan 05

Kerusakan alat wajib dilaporkan segera kepada laboran.

Layanan Pengujian Sampel

Layanan 01

Pengguna mengisi formulir pengujian dan menyerahkan sampel.

Layanan 02

Laboran melakukan pemeriksaan kelayakan sampel.

Layanan 03

Pengujian dilakukan sesuai metode yang berlaku.

Layanan 04

Hasil pengujian diserahkan dalam bentuk laporan resmi.

Tata Tertib Penggunaan Laboratorium

Aturan 01

Wajib menggunakan jas laboratorium dan APD sesuai aktivitas.

Aturan 02

Dilarang makan, minum, dan merokok di dalam laboratorium.

Aturan 03

Tidak diperbolehkan menggunakan alat tanpa izin laboran.

Aturan 04

Setiap pengguna wajib menjaga kebersihan area kerja.

Aturan 05

Penggunaan bahan kimia harus sesuai SOP masing-masing.

Aturan 06

Pengguna bertanggung jawab atas kerusakan alat jika terjadi kelalaian.

Aturan 07

Tidak boleh membawa pulang bahan dan alat laboratorium.

Pengelolaan Limbah

Langkah 01

Limbah cair kimia dan biologis harus dipisahkan.

Langkah 02

Limbah organik dan anorganik tidak boleh dicampur.

Langkah 03

Limbah berbahaya diserahkan ke unit pengelola limbah fakultas.

Langkah 04

Setiap pengguna wajib memahami kategori limbah berbahaya.

Penggunaan Alat Laboratorium

Aturan 01

Setiap pemakaian alat dicatat pada log book.

Aturan 02

Jika alat tidak berfungsi, segera hentikan penggunaan dan laporkan.

Aturan 03

Biaya pemakaian alat tertentu dapat dikenakan sesuai kebijakan.

Sanksi

Pengguna yang melanggar tata tertib dapat dikenai :

Sanksi 01

Teguran lisan atau tertulis

Sanksi 02

Pembatasan akses laboratorium

Sanksi 03

Penggantian biaya kerusakan alat

Sanksi 04

Sanksi akademik sesuai aturan fakultas