
Laboratorium-laboratorium di Fakultas Pertanian UMG berfungsi sebagai wahana praktikum, penelitian, dan pengembangan inovasi di bidang pertanian, perikanan, agribisnis, dan teknologi pangan. Fasilitas ini mendukung proses pembelajaran yang aplikatif dan riset yang relevan dengan kebutuhan industri serta masyarakat.
Pengelolaan laboratorium mengikuti standar mutu dan prosedur keselamatan kerja, dengan jadwal pemakaian yang terkoordinasi antarprodi. Mahasiswa dan dosen dapat memanfaatkan laboratorium untuk tugas akhir, penelitian dosen, maupun kerja sama dengan pihak eksternal sesuai ketentuan.
Pedoman layanan laboratorium ini disusun sebagai acuan dalam penyelenggaraan kegiatan praktikum, penelitian, dan layanan pengujian di laboratorium Fakultas Pertanian. Dokumen ini bertujuan memastikan keselamatan, ketertiban, mutu layanan, serta efisiensi penggunaan fasilitas laboratorium.
Pedoman ini menjadi acuan resmi dalam pengelolaan dan layanan laboratorium di Fakultas Pertanian. Revisi pedoman dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kualitas layanan dan keselamatan kerja.
Pedoman 01
Layanan praktikum
Pedoman 02
Layanan penelitian mahasiswa dan dosen
Pedoman 03
Layanan pengujian sampel
Pedoman 04
Penggunaan alat dan bahan
Pedoman 05
Keselamatan dan keamanan kerja di laboratorium
Pedoman 06
Pengelolaan limbah dan kebersihan
Kepala Laboratorium
Tugas 01
Mengelola seluruh aktivitas laboratorium
Tugas 02
Menyetujui penggunaan laboratorium untuk penelitian
Tugas 03
Memastikan ketersediaan alat, bahan, dan SOP kerja
Laboran / Petugas
Laboratorium
Tugas 01
Menyiapkan alat dan bahan praktikum / penelitian
Tugas 02
Membantu pengguna laboratorium dalam operasional alat
Tugas 03
Menjaga kebersihan dan keselamatan laboratorium
Pengguna Laboratorium
Tugas 01
Mahasiswa, dosen, peneliti, atau pihak lain yang mendapat izin resmi
Tugas 02
Wajib mengikuti SOP dan tata tertib laboratorium
Layanan Praktikum
Layanan 01
Jadwal praktikum ditetapkan oleh program studi.
Layanan 02
Laboran menyiapkan alat dan bahan sebelum praktikum.
Layanan 03
Dosen pengampu memberikan penjelasan keselamatan kerja dan tata tertib.
Layanan 04
Mahasiswa melakukan praktikum sesuai modul.
Layanan 05
Setelah praktikum, alat dibersihkan dan dikembalikan.
Layanan 06
Laboran mendokumentasikan penggunaan bahan dan alat.
Layanan Penelitian
Layanan 01
Mahasiswa / dosen mengajukan formulir permohonan penggunaan laboratorium.
Layanan 02
Kepala laboratorium memberikan persetujuan.
Layanan 03
Laboran menyiapkan alat dan memeriksa kondisi alat.
Layanan 04
Peneliti wajib mencatat penggunaan alat dan bahan pada log book.
Layanan 05
Kerusakan alat wajib dilaporkan segera kepada laboran.
Layanan Pengujian Sampel
Layanan 01
Pengguna mengisi formulir pengujian dan menyerahkan sampel.
Layanan 02
Laboran melakukan pemeriksaan kelayakan sampel.
Layanan 03
Pengujian dilakukan sesuai metode yang berlaku.
Layanan 04
Hasil pengujian diserahkan dalam bentuk laporan resmi.
Aturan 01
Wajib menggunakan jas laboratorium dan APD sesuai aktivitas.
Aturan 02
Dilarang makan, minum, dan merokok di dalam laboratorium.
Aturan 03
Tidak diperbolehkan menggunakan alat tanpa izin laboran.
Aturan 04
Setiap pengguna wajib menjaga kebersihan area kerja.
Aturan 05
Penggunaan bahan kimia harus sesuai SOP masing-masing.
Aturan 06
Pengguna bertanggung jawab atas kerusakan alat jika terjadi kelalaian.
Aturan 07
Tidak boleh membawa pulang bahan dan alat laboratorium.
Langkah 01
Limbah cair kimia dan biologis harus dipisahkan.
Langkah 02
Limbah organik dan anorganik tidak boleh dicampur.
Langkah 03
Limbah berbahaya diserahkan ke unit pengelola limbah fakultas.
Langkah 04
Setiap pengguna wajib memahami kategori limbah berbahaya.
Aturan 01
Setiap pemakaian alat dicatat pada log book.
Aturan 02
Jika alat tidak berfungsi, segera hentikan penggunaan dan laporkan.
Aturan 03
Biaya pemakaian alat tertentu dapat dikenakan sesuai kebijakan.
Pengguna yang melanggar tata tertib dapat dikenai :
Sanksi 01
Teguran lisan atau tertulis
Sanksi 02
Pembatasan akses laboratorium
Sanksi 03
Penggantian biaya kerusakan alat
Sanksi 04
Sanksi akademik sesuai aturan fakultas



