Layanan persuratan Fakultas Pertanian UMG meliputi pengurusan surat keterangan aktif kuliah, pengantar magang, rekomendasi penelitian, izin kegiatan, dan kebutuhan administrasi lainnya. Proses layanan dirancang sederhana dan terjadwal agar mahasiswa mendapatkan kepastian waktu penyelesaian.​

Informasi alur permohonan, formulir yang harus diisi, serta kontak petugas tersedia secara jelas sehingga pemohon dapat mengikuti prosedur dengan mudah. Peningkatan kualitas layanan administrasi menjadi bagian dari upaya mewujudkan service excellent sesuai renstra.

Surat Masuk

Tahap 01

Surat diterima oleh petugas TU dan dicatat dalam buku agenda atau aplikasi persuratan.

Tahap 02

Petugas memeriksa kelengkapan dan keaslian surat.

Tahap 03

Surat diparaf oleh Kepala Tata Usaha sebelum didistribusikan.

Tahap 04

Surat diteruskan kepada Dekan / Ketua Program Studi / Unit terkait.

Tahap 05

TU melakukan monitoring tindak lanjut jika diperlukan.

Surat Keluar

Tahap 01

Pemohon (dosen / mahasiswa / tenaga kependidikan) mengajukan draft atau permohonan surat kepada TU.

Tahap 02

Petugas TU menyusun konsep surat sesuai format resmi fakultas.

Tahap 03

Surat diperiksa dan diparaf oleh Kepala TU.

Tahap 04

Surat ditandatangani oleh pejabat berwenang (Dekan / Kaprodi).

Tahap 05

Surat diberi nomor dan dicatat pada agenda surat keluar.

Tahap 06

Surat dikirim melalui nomor kontak atau diserahkan langsung.

Surat Tugas dan Surat Keterangan

Tahap 01

Permohonan diajukan melalui formulir atau surat permohonan.

Tahap 02

Petugas menyusun konsep surat dan mengecek dasar penugasan.

Tahap 03

Surat diverifikasi pejabat terkait sebelum ditandatangani.

Tahap 04

Penerbitan dan pencatatan nomor surat dilakukan sesuai urutan.

Standar Waktu Layanan

Pembuatan Surat Umum

1 – 2 hari kerja

Pembuatan Surat Tugas / Keterangan

1 hari kerja

Pembuatan Surat Tugas / Keterangan

Maksimal 1 hari kerja