
Layanan persuratan Fakultas Pertanian UMG meliputi pengurusan surat keterangan aktif kuliah, pengantar magang, rekomendasi penelitian, izin kegiatan, dan kebutuhan administrasi lainnya. Proses layanan dirancang sederhana dan terjadwal agar mahasiswa mendapatkan kepastian waktu penyelesaian.
Informasi alur permohonan, formulir yang harus diisi, serta kontak petugas tersedia secara jelas sehingga pemohon dapat mengikuti prosedur dengan mudah. Peningkatan kualitas layanan administrasi menjadi bagian dari upaya mewujudkan service excellent sesuai renstra.
Tahap 01
Surat diterima oleh petugas TU dan dicatat dalam buku agenda atau aplikasi persuratan.
Tahap 02
Petugas memeriksa kelengkapan dan keaslian surat.
Tahap 03
Surat diparaf oleh Kepala Tata Usaha sebelum didistribusikan.
Tahap 04
Surat diteruskan kepada Dekan / Ketua Program Studi / Unit terkait.
Tahap 05
TU melakukan monitoring tindak lanjut jika diperlukan.
Tahap 01
Pemohon (dosen / mahasiswa / tenaga kependidikan) mengajukan draft atau permohonan surat kepada TU.
Tahap 02
Petugas TU menyusun konsep surat sesuai format resmi fakultas.
Tahap 03
Surat diperiksa dan diparaf oleh Kepala TU.
Tahap 04
Surat ditandatangani oleh pejabat berwenang (Dekan / Kaprodi).
Tahap 05
Surat diberi nomor dan dicatat pada agenda surat keluar.
Tahap 06
Surat dikirim melalui nomor kontak atau diserahkan langsung.
Tahap 01
Permohonan diajukan melalui formulir atau surat permohonan.
Tahap 02
Petugas menyusun konsep surat dan mengecek dasar penugasan.
Tahap 03
Surat diverifikasi pejabat terkait sebelum ditandatangani.
Tahap 04
Penerbitan dan pencatatan nomor surat dilakukan sesuai urutan.
Pembuatan Surat Umum
1 – 2 hari kerja
Pembuatan Surat Tugas / Keterangan
1 hari kerja
Pembuatan Surat Tugas / Keterangan
Maksimal 1 hari kerja



