
Yudisium merupakan momen penetapan kelulusan mahasiswa setelah seluruh persyaratan akademik dan administratif terpenuhi. Fakultas Pertanian UMG menargetkan peningkatan kelulusan tepat waktu dan rata-rata IPK sebagai bagian dari indikator mutu lulusan.
Informasi jadwal, prosedur pendaftaran, dan dokumen yang harus dipenuhi disajikan secara transparan sehingga proses yudisium berjalan tertib dan akuntabel. Lulusan diharapkan siap memasuki dunia kerja atau melanjutkan studi dengan bekal kompetensi yang sesuai profil lulusan.
Syarat 01
Telah menyelesaikan seluruh mata kuliah dan lulus sesuai kurikulum.
Syarat 02
Telah menyelesaikan skripsi dan dinyatakan lulus ujian.
Syarat 03
Tidak memiliki tunggakan administrasi (UKT, perpustakaan, laboratorium).
Syarat 04
Mengunggah seluruh berkas dan dokumen akademik sesuai ketentuan.
Syarat 05
Mengisi borang / biodata wisuda jika diperlukan.
Dokumen yang Harus Disiapkan Mahasiswa
Dokumen 01
KHS / KRS seluruh semester.
Dokumen 02
Transkrip Sementara dari program studi.
Dokumen 03
Lembar bebas pustaka.
Dokumen 04
Lembar bebas laboratorium.
Dokumen 05
Softcopy skripsi format PDF.
Dokumen 06
Pas foto terbaru sesuai ketentuan.
Pengajuan oleh Mahasiswa
Tahap 01
Mahasiswa mengumpulkan seluruh persyaratan ke Program Studi.
Tahap 02
Program Studi melakukan verifikasi berkas.
Tahap 03
Jika berkas lengkap, Prodi memberikan rekomendasi ke Tata Usaha Fakultas.
Verifikasi oleh Tata Usaha Fakultas
Verifikasi 01
TU memeriksa kelengkapan administratif.
Verifikasi 02
TU melakukan pencatatan dan menginput data calon peserta yudisium.
Verifikasi 03
Berkas diteruskan ke Dekan.
Penetapan Peserta Yudisium
Tahap 01
Dekan memeriksa daftar mahasiswa yang telah memenuhi syarat.
Tahap 02
Dekan menetapkan peserta yudisium melalui SK Yudisium.
Tahap 03
TU menyiapkan dan mendistribusikan SK ke Prodi.
Pelaksanaan Yudisium
Proses 01
TU mengatur jadwal dan teknis pelaksanaan yudisium.
Proses 02
Mahasiswa wajib hadir sesuai waktu yang ditetapkan.
Proses 03
Dekan atau pejabat yang ditunjuk membacakan hasil yudisium.
Proses 04
Berita acara yudisium ditandatangani oleh pejabat terkait.
Pasca 01
TU mengunggah data lulusan ke sistem akademik universitas.
Pasca 02
TU menyerahkan transkrip akhir dan dokumen lain.
Pasca 03
Data lulusan dikirimkan ke bagian wisuda.
Pengajuan Berkas
1 – 3 hari kerja sebelum jadwal yudisium.
Verifikasi Prodi
1 hari kerja.
Verifikasi TU
1 hari kerja.



