Yudisium merupakan momen penetapan kelulusan mahasiswa setelah seluruh persyaratan akademik dan administratif terpenuhi. Fakultas Pertanian UMG menargetkan peningkatan kelulusan tepat waktu dan rata-rata IPK sebagai bagian dari indikator mutu lulusan.​

Informasi jadwal, prosedur pendaftaran, dan dokumen yang harus dipenuhi disajikan secara transparan sehingga proses yudisium berjalan tertib dan akuntabel. Lulusan diharapkan siap memasuki dunia kerja atau melanjutkan studi dengan bekal kompetensi yang sesuai profil lulusan.

Persyaratan Yudisium

Mahasiswa Wajib Memenuhi

Syarat 01

Telah menyelesaikan seluruh mata kuliah dan lulus sesuai kurikulum.

Syarat 02

Telah menyelesaikan skripsi dan dinyatakan lulus ujian.

Syarat 03

Tidak memiliki tunggakan administrasi (UKT, perpustakaan, laboratorium).

Syarat 04

Mengunggah seluruh berkas dan dokumen akademik sesuai ketentuan.

Syarat 05

Mengisi borang / biodata wisuda jika diperlukan.

Dokumen yang Harus Disiapkan Mahasiswa

Dokumen 01

KHS / KRS seluruh semester.

Dokumen 02

Transkrip Sementara dari program studi.

Dokumen 03

Lembar bebas pustaka.

Dokumen 04

Lembar bebas laboratorium.

Dokumen 05

Softcopy skripsi format PDF.

Dokumen 06

Pas foto terbaru sesuai ketentuan.

Prosedur Pelaksanaan Yudisium

Pengajuan oleh Mahasiswa

Tahap 01

Mahasiswa mengumpulkan seluruh persyaratan ke Program Studi.

Tahap 02

Program Studi melakukan verifikasi berkas.

Tahap 03

Jika berkas lengkap, Prodi memberikan rekomendasi ke Tata Usaha Fakultas.

Verifikasi oleh Tata Usaha Fakultas

Verifikasi 01

TU memeriksa kelengkapan administratif.

Verifikasi 02

TU melakukan pencatatan dan menginput data calon peserta yudisium.

Verifikasi 03

Berkas diteruskan ke Dekan.

Penetapan Peserta Yudisium

Tahap 01

Dekan memeriksa daftar mahasiswa yang telah memenuhi syarat.

Tahap 02

Dekan menetapkan peserta yudisium melalui SK Yudisium.

Tahap 03

TU menyiapkan dan mendistribusikan SK ke Prodi.

Pelaksanaan Yudisium

Proses 01

TU mengatur jadwal dan teknis pelaksanaan yudisium.

Proses 02

Mahasiswa wajib hadir sesuai waktu yang ditetapkan.

Proses 03

Dekan atau pejabat yang ditunjuk membacakan hasil yudisium.

Proses 04

Berita acara yudisium ditandatangani oleh pejabat terkait.

Pasca Yudisium

Pasca 01

TU mengunggah data lulusan ke sistem akademik universitas.

Pasca 02

TU menyerahkan transkrip akhir dan dokumen lain.

Pasca 03

Data lulusan dikirimkan ke bagian wisuda.

Waktu Pelaksanaan

Pengajuan Berkas

1 – 3 hari kerja sebelum jadwal yudisium.

Verifikasi Prodi

1 hari kerja.

Verifikasi TU

1 hari kerja.