
Pengelolaan Fakultas Pertanian UMG berlandaskan prinsip tata kelola yang baik, meliputi kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan keadilan. Seluruh kebijakan dan program fakultas disejajarkan dengan renstra universitas, standar nasional pendidikan tinggi, dan kebijakan persyarikatan Muhammadiyah.
Budaya mutu dibangun melalui penerapan SPMI dengan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan, serta audit mutu internal yang dilakukan secara berkala. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perbaikan berkelanjutan, sehingga setiap unit di lingkungan fakultas bergerak selaras untuk mencapai sasaran strategis yang telah ditetapkan.
Tata Kerja
Fakultas Pertanian UMG
Proses 01
Setiap program studi (Agroteknologi, Budidaya Perikanan, Agribisnis, dan Teknologi Pangan) dikelola oleh Ketua Program Studi yang bertanggung jawab terhadap proses akademik dan kemahasiswaan di prodi masing-masing.
Proses 02
Dekan berkoordinasi dengan Ketua Program Studi, GKM, dan Ketua Laboratorium dalam merumuskan kebijakan fakultas.
Proses 03
GKM melakukan evaluasi berkala terkait kualitas pembelajaran dan pelaksanaan standar akademik.
Proses 04
Tata Usaha mengelola administrasi fakultas secara efisien untuk mendukung kegiatan akademik dan non-akademik.
Proses 05
Ketua Laboratorium bersama laboran menjaga kesiapan dan kelancaran aktivitas laboratorium sebagai sarana utama pembelajaran praktis.
Proses 06
Seluruh elemen saling bersinergi untuk menciptakan lingkungan akademik yang kondusif dan profesional demi pencapaian visi fakultas dalam menghasilkan lulusan yang kompeten dan berdaya saing.
Tata Kelola Berbasis
5 Pilar Good Governance
Pilar 01
KREDIBILITAS
Kredibilitas tercermin dari keselarasan visi, misi, tujuan, dan strategi fakultas dengan universitas, struktur organisasi yang jelas (Senat, Dekan, Prodi, GKM/SPM, TU, laboratorium), serta konsistensi pelaksanaan Renstra dan SPMI. Kredibilitas juga diperkuat oleh rekam jejak akreditasi prodi, kualitas dosen (jenjang akademik, pendidikan S2/S3, publikasi), dan pengakuan eksternal melalui kerja sama, MoU, serta rekognisi lembaga di tingkat nasional dan internasional.
Pilar 02
TRANSPARANSI
Transparansi diwujudkan dengan penyusunan Renstra, rencana kerja, jadwal kegiatan, dan kebijakan akademik yang terdokumentasi dan disosialisasikan kepada sivitas dan pemangku kepentingan melalui rapat, sistem informasi akademik, serta forum RTM. Proses penilaian penelitian, PkM, seleksi proposal, monitoring beban kerja dosen, hingga pelaporan kinerja dilakukan dengan prosedur dan kriteria yang jelas serta dapat diakses, sehingga prosedur dan hasil penilaian dapat dipahami semua pihak.
Pilar 03
AKUNTABILITAS
Akuntabilitas tampak pada penggunaan Renstra sebagai dasar penyusunan program, indikator kinerja utama/tambahan, target tahunan, dan laporan kinerja yang dievaluasi melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan). Setiap unit (Dekan, Kaprodi, GKM/SPM, DPPM, TU, laboratorium) memiliki tugas dan tanggung jawab yang terdokumentasi, dan capaian kinerja (pendidikan, penelitian, PkM, kemahasiswaan, kerja sama) dilaporkan dan ditindaklanjuti dengan rencana perbaikan.
Pilar 04
TANGGUNG JAWAB
Tanggung jawab berarti pimpinan dan unit kerja menjalankan tugas sesuai mandat: Dekan mengoordinasikan pelaksanaan Renstra dan tridarma, Kaprodi mengelola kurikulum dan proses akademik, DPPM mengelola penelitian dan PkM, GKM/SPM menjaga mutu, dan laboratorium mendukung praktikum dan riset. Fakultas juga bertanggung jawab terhadap mutu lulusan, pengembangan SDM (studi lanjut, pelatihan), keselamatan dan etika penelitian, serta keberlanjutan program, termasuk jika perlu melakukan penyesuaian Renstra ketika lingkungan strategis berubah signifikan.
Pilar 05
KEADILAN
Keadilan diwujudkan melalui tata pamong yang memberi kesempatan proporsional bagi dosen dan mahasiswa untuk mengakses beasiswa, hibah penelitian, PkM, pelatihan, dan layanan akademik tanpa diskriminasi, dengan standar dan prosedur yang sama. Penilaian kinerja, promosi jabatan akademik, penugasan, dan pemberian penghargaan/insentif diatur dengan kriteria yang objektif dan terukur, sehingga setiap anggota sivitas diperlakukan secara adil sekaligus didorong untuk meningkatkan mutu secara berkelanjutan.



